Kab.Tasik, sabdanusantara.com -- Mantan Kepala Desa Wilayah Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, di duga menghabiskan dana BUM Desa ( Badan Usaha Milik Desa ) tahun anggaran 2018.
Dana BUM Desa sebesar 98 Juta Rupiah tahun anggaran 2018, yang merupakan program wajib di lakukan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa. Habis terpakai oleh Oknum mantan Kepala Desa.
Habisnya Dana BUM Desa menyebabkan tersendatnya program peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, artinya Desa Tersebut selama tahun 2018 tidak menjalankan semua program BUM Desa.
Oknum Mantan Kepala Desa, yang sebelumnya menjabat di duga telah menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi.
Akibat dari perbuatan mantan kepala desa tersebut. Tentu sangat berdampak buruk pada program peningkatan ekonomi masyarakat Desa.
BUM Desa memiliki tujuan untuk membangun kemandirian, peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa.
Sesuai dengan PERMEN Desa Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi nomor 4 Tahun 2015 tentang, Pendirian, Pengurusan, pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
Dana BUM Desa sebesar 98 Juta Rupiah tahun anggaran 2018, yang merupakan program wajib di lakukan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa. Habis terpakai oleh Oknum mantan Kepala Desa.
Habisnya Dana BUM Desa menyebabkan tersendatnya program peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, artinya Desa Tersebut selama tahun 2018 tidak menjalankan semua program BUM Desa.
Oknum Mantan Kepala Desa, yang sebelumnya menjabat di duga telah menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi.
Akibat dari perbuatan mantan kepala desa tersebut. Tentu sangat berdampak buruk pada program peningkatan ekonomi masyarakat Desa.
BUM Desa memiliki tujuan untuk membangun kemandirian, peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa.
Sesuai dengan PERMEN Desa Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi nomor 4 Tahun 2015 tentang, Pendirian, Pengurusan, pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
Comments
Post a Comment